RADARBANDUNG.id- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sebanyak 6.435 orang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan status keanggotaan ganda internal partai politik.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengungkapkan, selain keanggotaan ganda internal, pihaknya juga menemukan sedikitnya 3.202 orang terdaftar dengan status keanggotaan ganda eksternal.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” katanya, Minggu (11/9).
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
Oleh Sebab itu, Januar mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
“Karena ditemukannya sejumlah permasalahan, terutama soal adanya keanggotaan ganda dari partai politik,” ungkapnya.
Baca Juga: NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol? Begini Cara Lapornya
Lebih lanjut Januar menyebut, masih adanya anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih serta masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.
“Ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol,” jelasnya.