News

Cara Daftar dan Membuat NIB Online di OSS Beserta Syarat untuk Pelaku Usaha

Radar Bandung - 13/09/2022, 14:16 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi UMKM. (Dok. Jawapos)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini ulasan seputar cara daftar, membuat NIB secara online beserta syaratnya.

Jumlah pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha atau NIB meningkat seiring adanya sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data, NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta, melansir laman indonesiabaik.

Apa itu nomor induk berusaha atau NIB?

Nomor induk berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS. NIB terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.

Cara untuk membuat NIB secara online, setiap pelaku usaha bisa daftar melalui OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Cara daftar dan membuat NIB online

Sebelum membuat nomor induk berusaha atau NIB, pelaku usaha harus terlebih dulu daftar hak ases di OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

– Kunjungi laman www.oss.go.id
– Pilih menu “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” atau “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)”
– Kemudian pilih jenis pelaku usaha
– Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode captcha
– Klik “Daftar”
– Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
– Lalu klik tombol aktivasi
– Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
– Hak akses siap digunakan

Setelah memiliki hak akses di OSS, maka langkah selanjutnya untuk membuat NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

– Kunjungi www.oss.go.id
– Pilih “Masuk”
– Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
– Klik tombol “Masuk”
– Klik “Menu Perizinan Berusaha”
– Pilih “Permohonan Baru”
– Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
– Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
– Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
– Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
– Periksa draf perizinan berusaha
– Perizinan NIB terbit.

Halaman berikutnya: Persyaratan membuat NIB