News

Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi di Sidang Eks Ketua DPRD Jabar

Radar Bandung - 09/12/2022, 18:34 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (9/12) -istimewa

RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali digelar, Jumat (9/12).

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi, yakni Sulaeman, Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, dan Ratih Febriani. Sedangkan kedua terdakwa menghadiri persidangan secara online.

Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada saksi pertama Aep Saeful Rahman. Di hadapan majelis hakim saksi membeberkan awal perkenalannya dengan Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja yang dilatarbelakangi urusan bisnis jual beli lahan.

Pada kasus ini, Stelly merupakan korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.  “Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” ujar Aep.

Adapun transaksi jual beli lahan yang terjadi, yakni di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare. Dalam proses transaksinya, kata Aep, terdakwa Irfan membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp 200.000/meter dengan total transaksi sekitar Rp 2 miliar.

“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” imbuhnya.

Aep, lebih lanjut mengatakan, setelah transaksi pembayaran selesai, atas permintaan Irfan surat-surat lahan yang dibeli itu diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara.

Aep juga mengakui, setelah transaksi di 2 objek lahan yang diperjualbelikan itu, pihaknya kerap bertemu Stelly yang dikenalkan oleh terdakwa. “Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Raditya mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap, kesaksian saksi Aep sekaligus membantahkan keterangan korban Stelly dalam sidang sebelumnya terkesan berbelit-belit.

“Sebelumnya (persidangan sebelumnya), Stelly menyebutkan pembelian tanah sekitar Rp 3,5 miliar. Tadi terungkap pada fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp 1 miliar 50 juta. Itu pun sebesar Rp 800 juta dibayarkan klien kami. Sedangkan yang dibayarkan korban sekitar Rp 200 juta. Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya.

Pihaknya pun menjelaskan, akan terus menggali kesaksian dari para saksi-saksi termasuk saksi fakta lainnya.