News

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun

Radar Bandung - 05/12/2023, 17:16 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun
Foto Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Perlu diketahui, setiap pesta demokrasi digelar, selalu saja ada orang yang tak ikut memilih atau memberikan suara. Fenomena golput seakan menjadi bawaan ajang demokrasi.

Istilah golput (golongan putih) sudah lama menghiasi kancah politik-demokrasi di negeri ini. Secara historis, istilah “putih” dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.

Percaya atau tidak, kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

Namun, memutuskan untuk tidak memberikan hak suaramu pada siapapun justru bisa berpengaruh besar terhadap negara ke depannya.

Baca Juga: Hadiri Pembekalan Caleg Demokrat, Ketua TKD Jabar Ridwan Kamil: Pendukung Prabowo-Gibran harus Kampanye Positif dan Gembira

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Janji Tingkatkan Kesejahteraan Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan).

Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Gimana? Masih yakin banget mau golput? Tidak sayang sama besarnya pengaruh suaramu bagi perbaikan Indonesia? Yuk, pastikan dirimu menggunakan hak suaramu pada pemilu 2024! (*/arh)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.