RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebanyak 2.467 warga disabilitas mental dipastikan akan mendapat hak pilih dalam Pemilu 2024.
Tak hanya masyarakat dengan disabilitas mental, para penyandang disabilitas lain di Kabupaten Bandung akan turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi menyebutkan secara keseluruhan ada sekitar 10.101 orang dengan disabilitas akan memilih pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi terbagi menjadi 6 kategori yaitu, disabilitas fisik, sebanyak 4.362, mental sebanyak 2.467, netra 1.087, wicara 975, intelektual 705, dan rungu sebanyak 1.087,” ujar Ahmad, Kamis (28/12).
Ia menyebutkan sebanyak 2.467 masyarakat dengan disabilitas mental tersebut tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Dari sebaran itu, Baleendah merupakan kecamatan dengan angka pemilih disabilitas mental terbanyak dengan jumlah 165 pemilih.
“Tertinggi itu di Baleendah, kemudian disusul Rancaekek dengan 142 orang, dan Cileunyi 129 orang,” ujarnya.
Terkait kriteria pemilih yang mendapat hak suara pada Pemilu 2024, ia mengungkap bahwa penentuan keikutsertaan seseorang itu didasarkan pada kondisinya apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Kita lakukan pendataan kepada semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, termasuk dengan para penyandang disabilitas mental tersebut, haknya kan sama, tapi di pendataannya kita lihat lagi yang kondisinya memungkinkan untuk memilih,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terkait klasifikasi para penderita disabilitas mental tersebut didasarkan pada hasil diagnosa dokter dan surat yang menyatakan kondisi seseorang tersebut sebagai penyandang disabilitas mental.
“Memang harus ada keterangan resmi dari dokter baru kita masukkan sebagai DPT,” ujarnya.
“Kalau tidak ada keterangan dari dokter itu kita ga berani memasukkan klasifikasinya, karena kita tugasnya hanya mendata, dan jika sudah ada keterangan resmi maka kita masukkan namanya sebagai DPT untuk Pemilu,” sambungnya.
Terkait teknis pada hari pemilihan, dia menyatakan para pemilih disabilitas dapat didampingi oleh keluarga maupun petugas KPPS setempat.
“Nanti kita siapkan petugas untuk mendampingi, tapi kalau yang bersangkutan kurang berkenan, bisa oleh keluarga sebagai pendamping saat hari pencoblosan,” ungkapnya.
“Tapi yang harus diingat para pendamping ini nanti juga harus bisa menjaga kerahasiaan pilihan dari orang yang didampinginnya,” pungkasnya. (rup)