RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Dalam kampanye akbar Pemilu 2024, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke dalam tiga zona.
“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024,” ujar Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
August menjelaskan, KPU RI bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas terkait zona kampanye. Dalam pembahasan itu akan disepakati bersama zona masing-masing capres-cawapres untuk melakukan kampanye akbar.
“Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” ucap August, dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Beberkan Sejumlah Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Sementara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. Ia mengungkapkan, KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.
“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing,” ungkap August.
Pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.
“Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat yang sama,” ujarnya.
Ia memastikan, itu berdasarkan kesepakatan antara tim paslon capres-cawapres dan peserta Pemilu. “Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” pungkas August. (jpc)