News

Pernyataan Jokowi Sesuai Konstitusi

Radar Bandung - 26/01/2024, 18:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pernyataan Jokowi Sesuai Konstitusi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye tak bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu, Presiden memang tidak disebut secara expressis verbis dalam pejabat yang dilarang melakukan pelaksanaan kampanye pemilu, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, Gubernur, maupun Kepala.

“Dalam pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kata Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat yang dilarang untuk melakukan kampanye pemilu,” ujar Rizaldy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia menyebut dalam undang-undang pemilu, presiden dan wakil presiden boleh berkampanye baik untuk pilpres maupun pileg.

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan ini menjelaskan dalam Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu, dikatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye atau dalam kata lain bisa berpihak, khususnya di Pilpres 2024 kali ini.

“Jika dilihat di pasal lain, yaitu Pasal 281, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, presiden dan wakil presiden juga bisa berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai capres lagi (petahana) maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres.

“UU Pemilu tidak mencantumkan bahwa presiden itu harus netral dan tidak bisa berpihak, jika soal anggapan presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak. Etik itu harus dibedakan mana yang persoalan filsafat hukum mama yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UU,” paparnya.

Rizaldy menerangkan etik dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum. Adapun hal ini merupakan persoalan filsafat hukum yang berada dalam tataran ilmu pengetahuan.

“Kalau itu dianggap tidak etis, silakan nanti dirumuskan dalam perubahan UU Pemilu ke depannya, tapi dalam konteks Pilpres dan Pileg 2024 presiden boleh berkampanye, mendukung, dan memihak salah satu paslon, tentunya dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sebagai informasi, video Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak dalam pemilu ramai diperbincangkan.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi, Rabu (24/1).

Jokowi menegaskan yang terpenting kampanye tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Apalagi untuk pejabat publik yang sekaligus pejabat politik. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (gar/net)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.