RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan insiden gugurnya 800 petugas TPS pada Pemilu 2019 sebagai pelajaran besar.
Pada Pemilu 2024 ini, KPU memperketat syarat untuk menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, berkaca dari kasus pada 2019, ada lebih dari 800 petugas TPS yang gugur akibat menggelar pemilihan serentak lima surat suara untuk kali pertama.
Baca Juga: KPU Jabar Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Syarat Kesehatan Petugas KPPS Diperketat
Hasyim menegaskan hal tersebut sudah dievaluasi. Kebijakan yang diambil adalah memperketat syarat rekrutmen petugas. Dari sisi usia, KPU membatasi maksimal 55 tahun. Kemudian, dari sisi kesehatan, wajib terbebas dari diabetes, kolesterol, dan darah tinggi.
”Karena hampir semua yang meninggal mengidap komorbid atau ada penyakit bawaan,” tutur Hasyim.
Baca Juga: KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimal 55 Tahun
Sebagaimana diketahui, KPU melantik secara serentak 5.741.127 petugas KPPS yang bertugas di TPS. Pelantikan dipimpin KPU pusat secara seremonial di Jakarta. Para KPPS hadir di 71.000 lokasi pelantikan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Petugas TPS yang dilantik telah melewati tes kesehatan tersebut. Kriteria itu sesuai dengan rekomendasi otoritas kesehatan.
Hasyim memastikan ada jaminan sosial bagi para petugas KPPS. Itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hasyim mengatakan, setelah dilantik, para KPPS akan langsung menjalani bimbingan teknis hingga 27 Januari. Dalam bimtek, ada sejumlah hal yang ditekankan. Pertama, para anggota KPPS dalam menyelenggara kan pemungutan dan penghitungan suara harus bekerja berdasar peraturan perundang-undangan.