RADARBANDUNG.id, SOREANG- Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung langkah 11 kepala daerah lain yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serentak 2024.
Judicial review ini menyoroti ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang memotong signifikan masa jabatan kepala daerah.
Sebanyak 11 kepala daerah yang menjadi pemohon di MK terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.
“Menurut data dari Asosiasi bahwa 270 kepala daerah, sekitar 49,5 persen dari total 546, merasa dirugikan oleh desain Pilkada 2024, karena memotong masa jabatan yang rata – rata baru berjalan dua sampai tiga tahun,” kata Dadang, belum lama ini.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut akan mengakibatkan pemotongan masa jabatan sekitar 1,5 tahun bagi kepala daerah yang baru dilantik pada awal atau pertengahan tahun 2021. Sebagai contoh, jika pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024, kepala daerah yang terpilih pada 2021 hanya akan menjabat selama 3,5 tahun.
“Dari permohonan (judicial review) yang diajukan, kami menilai Pilkada serentak itu melanggar prinsip konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah yang seharusnya lima tahun,” ujarnya.
Dadang menilai salah satu solusi terkait persoalan tersebut adalah membagi Pilkada menjadi dua gelombang. Menurutnya waktu yang tepat terkait pelaksanaan Pilkada tersebut bisa dijadwalkan pada November 2024 untuk gelombang pertama dan gelombang kedua di Desember 2025.
“Jadi gelombang pertama itu untuk 276 kepala daerah dan gelombang dua mengakomodir 270 pemilihan kepala daerah agar masa jabatan para kepala daerah ini bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Ia menilai usulan ini adalah jalan tengah dengan pertimbangan masalah teknis pelaksanaan Pilkada serta pemotongan masa jabatan. Undang-Undang yang menjadi objek judicial review diharapkan dapat diperbaiki melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Proses judicial review ini kami harap bisa memberikan kejelasan terhadap tata cara Pilkada Serentak 2024 yang adil dan sesuai konstitusi,” pungkasnya. (rup)