RADARBANDUNG.id- Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan vonis pelanggaran kode etik terhadap dirinya dan enam orang anggota KPU lainnya.
Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (5/2).
Ia mengatakan selama persidangan pihaknya sudah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan itu.
Baca Juga: KPU Tak Permasalahkan Jokowi Berkampanye Asalkan Izin Cuti ke Presiden
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, saat dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan,” ujarnya dilansir Jawapos.com.
Ia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi ‘ter’ yaitu terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Baca Juga: KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 dengan 3 Zona pada 21 Januari-10 Februari
Dalam pengaduan tentang pendaftaran Gibran ke DKPP menurutnya pihak KPU selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Maka kemudian apapun keputusan dari DKPP ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut karena semua keterangan dan catatan dari KPU sudah disampaikan saat persidangan di DKPP.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” kata dia.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan vonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik dalam pendaftaraan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Heddy Lugito selaku ketua DKPP mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dalam kasus itu. Anggota KPU lainnya yang turut terseret yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pengaduan terhadap Hasyim dan enam orang anggota KPU lainnya itu dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, lalu Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. (jpc)