RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan diagram perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam laman tersebut, KPU kini hanya menampilkan salinan foto C Hasil setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Kepada media, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan ingin mengembalikan fungsi utama Sirekap. Yakni, menyampaikan publikasi foto formulir C Hasil plano. Sebab, selama ini publik fokus pada diagram.
Baca Juga: KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik di Sirekap, Ini Alasannya
“Karena selama ini foto formulir model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” ujarnya kemarin.
Idham menilai keberadaan diagram dalam Sirekap memicu polemik. Bahkan memunculkan prasangka kepada KPU. Padahal, Sirekap bukan hasil resmi sebagai acuan penetapan hasil.
Baca Juga: Koreksi Sirekap, KPU Perbaiki Data di 74.181 TPS untuk Pilpres 2024
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi uploader dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik,” imbuhnya, dikutip dari Jawapos.com.
Dengan alasan itu, KPU memutuskan hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu.
Dia menerangkan, formulir C Hasil mencerminkan kondisi riil per TPS. Untuk hasil rekapitulasi berjenjang, Idham menyebut masyarakat bisa menyaksikan dalam publikasi KPU di masing-masing tingkatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti kebijakan tersebut. Dia berharap ada standar operasional yang jelas. Dalam rekomendasinya, Bawaslu memang pernah meminta agar publikasi Sirekap dihentikan sampai ada perbaikan sistem.
“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah, sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya?” ujarnya.
Bagja menambahkan, jika alasan peniadaan diagram agar masyarakat dapat melihat formulir C Hasil, maka KPU harus juga menyertakan formulir D Hasil sejak tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya.
Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perbedaan jika memang ada perbedaan antara C Hasil dengan rekap. Bagja mengaku belum mendapat penjelasan resmi perihal kebijakan KPU tersebut. “Kita tunggu lah, semua dibahas,” kata alumnus Utrecht University itu.