News

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 26 Juni 2024

Radar Bandung - 27/03/2024, 22:35 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 26 Juni 2024
Ganjar dan Mahfud MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024, di MK (Dok.JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.

Serta, MK dapat memutuskan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.

“Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon pserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3), dikutip dari Jawapos.com.

Baca Juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg untuk PSI

Todung menjelaskan, perhelatan Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, banyak dilakukan berbagai pelanggaran Pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.

“Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” ucap Todung.

Baca Juga: MK Terima 273 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Todung menekankan, dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus
berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan dan pascapencoblosan.

Pasalnya, dalam perkara PHPU selama ini MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas Pemilu. Sebab, proses pada tahap prapencoblosan dan pascapencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan,” tegas Todung.

Todung berujar, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu,” pungkas Todung.

Sementara itu, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD meminta MK dapat mengambil putusan yang bisa menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia. Ia tak menginginkan, muncul persepsi pemilu hanya bisa dimenangkan oleh pihak penguasa.


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.