News

KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Radar Bandung - 09/07/2024, 18:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen
Ilustrasi: KPU

RADARBANDUNG.id- Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen atau non partai sebenarnya sudah ditutup sejak Mei lalu. Sedangkan verifikasinya hingga kini masih berlangsung.

Meski begitu, KPU tengah mengkaji untuk membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah dari jalur non partai atau independen menjelang Pilkada Serentak tahun ini.

Pertimbangannya, karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Senin (8/7) seperti dikutip dari Antara.

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Namun setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung ketika pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan adanya putusan MA itu, calon kepala daerah dari jalur non partai yang awalnya tidak bisa maju karena terkendala batas syarat usia minimal, kini bisa mendaftarkan diri.

Hingga kini, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Sementara itu, calon non partai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan tetap diproses lebih lanjut beriringan dengan KPU membuka kembali pendaftaran untuk calon independen lain yang mungkin masih ada yang berminat maju.

Yang membedakan dengan pendaftaran pada Mei lalu, lanjutnya, tahapannya akan lebih singkat yaitu hanya 87 hari karena waktu yang sudah mepet.

Berbeda dengan calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei akan tetap menjalani tahapan selama 126 hari.

Perbedaan lainnya, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu punya waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Sedangkan pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari untuk memenuhi persyaratan yang sama.

Dari sisi KPU, pihaknya mempunyai waktu 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu. Namun untuk kali ini mereka hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi tersebut.

Idham menambahkan bahwa simulasi untuk membuka kembali pendaftaran calon independen masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, sebelum resmi ditetapkan menjadi kebijakan dan kepastian jadwal. (jpc)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.