RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, menyatakan bahwa Bawaslu telah meluncurkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan kepala daerah.
“Hal tersebut kita lakukan agar kerawanan-kerawanan yang sudah kita susun dan kita petakan bisa termitigasi oleh seluruh stakeholder yang kita undang,” kata Dimas, ditulis Rabu (14/8).
Dirinya menjelaskan bahwa potensi kerawanan tersebut diidentifikasi berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, seperti kampanye di tempat ibadah, dugaan money politics, serta penggunaan fasilitas pemerintah atau pendidikan untuk kampanye.
“Kami mengundang para pemuka agama dari 7 agama, agar mereka bisa menyampaikan sosialisasi bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye di Pilkada 2024,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun menekankan pentingnya mitigasi terhadap praktik money politics. Untuk itu, Bawaslu mengundang seluruh partai politik yang ada di Bandung, meskipun saat ini belum ada penetapan resmi terkait tim pasangan calon.
“Partai politik sebagai representasi dari tim pasangan calon nanti, baik calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik, diharapkan bisa mencegah praktik-praktik pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Pemetaan yang dilakukan Bawaslu ini mencakup seluruh tahapan pemilu yang pernah terjadi, termasuk Pemilu 2018, 2019, dan 2024. “Semua tahapan yang pernah terjadi kejadian khusus kita sampaikan kepada publik agar bisa memitigasi terulangnya pelanggaran serupa di Pilkada 2024,” sebut dia.
Dalam hal pelanggaran yang sudah terjadi, disebutkannya bahwa hingga kini Bawaslu telah menemukan beberapa data pemilih yang tidak valid.
“Kemarin kita sudah sampaikan kepada KPU Kota Bandung bahwa pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan desa menemukan 1.117 daftar pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPS, sehingga harus dilakukan pencermatan ulang,” katanya.
Terkait pengawasan pada proses pendaftaran calon, ia menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh persyaratan administrasi secara ketat. “Baik itu didukung oleh 20 persen kursi di DPRD atau surat kesehatan, ijazah, dan lain sebagainya akan sama-sama kita periksa bersama KPU,” pungkasnya. (rup)