RADARBANDUNG.id, JAKARTA -Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik. Putusan MK ini jelas membuat kubu Anies Baswedan cukup merasa lega.
Betapa tidak, Anies Baswedan yang merasa ditinggalkan sejumlah parpol yang berniat mendukungnya di Pilkada Jakarta, kini kian terbuka untuk kembali meraih dukungan dari parpol.
Lebih dari itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah aturan persyaratan pelaksanaan Pilkada.
Diketahui bahwa berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda, ambang batas pencalonan peserta Pilkada Jakarta oleh partai politik turun menjadi 7,5 persen di Pilkada Jakarta.
“Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” ujar Angga kepada wartawan, Selasa (20/8).
Dengan putusan MK itu, ia mengaku bersyukur karena berarti membuka peluang agar warga Jakarta memiliki calon pemimpin yang lebih banyak lagi dibanding sebelumnya.
Baca juga : Partai Golkar Beri Sinyal Kemungkinan Jokowi jadi Ketua Dewan Pembina
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” pungkas Angga.
Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).
Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah.
Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP yang sudah melampaui 7,5 persen suara itu dapat mengusung Anies Baswedan seperti yang sebelumnya diniatkan. (jpc)