News

Bahas Batas Usia Kepala Daerah Rapat Baleg DPR Sarat Interupsi, Tapi Tetap Disetujui

Radar Bandung - 21/08/2024, 15:40 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Bahas Batas Usia Kepala Daerah Rapat Baleg DPR Sarat Interupsi, Tapi Tetap Disetujui
Rapat panitia kerja badan legislasi soal batas usia kepala daerah dihujani interupsi. (ist)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA-Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada yang membahas batas usia kepala daerah berlangsung memanas.

Dalam rapat itu, terjadi perdebatan saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 72 tentang batas usia kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Berawal Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih sudah tepat.

Menurutnya, putusan MA itu lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Baca juga : Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Besar

“Yang jelas berbunyi putusan itu di MA. Yang jelas MA,” kata Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Penjelasan Awiek itu diamini oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Tak hanya fraksi Gerindra, Fraksi PAN, pun sepakat untuk menggunakan keputusan MA. Bahkan, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.

Baca juga : Pilkada Jabar 2024, Inilah Daftar Paslon Kepala Daerah yang Diusung NasDem

“Tidak ada kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman.

Sementara, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan keberatannya. Pihaknya lebih sepakat dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam DIM nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, jadi calon calon calon kita belum berbicara bupati gubernur terpilih,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga mengacu pada pengalaman di TNI bahwa untuk menjadi perwira TNI masuk lewat akademi militer waktu ditetapkan sebagai calon taruna akmil itu ada batasnya.

“Tidak tidak kemudian setelah letnan dua menurut hemat kami ini bapak-bapak loh yang membuat konsep dan pemerintah tetap saya kira itu saja pimpinan,” katanya.

Kemudian, Awiek selaku pimpinan tepat meminta semua anggota fraksi menyudahi perdebatan.

“Saya kira sudah cukup ya perdebatannya, ini yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini yang jelas putusannya itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada putusannya putusan MK juga sudah ada. Yang secara jelas menyebut dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tapi putusan hukum harus kita hormati,” kata Awiek.

“Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan,” imbuhnya menegaskan.

Lebih jauh, Awiek pun meminta persetujuan bahwa DIM 72 bisa disepakati.

“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung?,” tegas Awiek sambil mengetuk palu sidang.

Sontak, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan mengajukan interupsi.

“Pimpinan, ini setuju atas apa pimpinan?” tanya Putra Nababan.

“Ya pilihan MA kan ada dua putusan pengadilan Fraksi PDIP sudah kami kasih kesempatan ngomong fraksi yang lain juga punya hak yang sama,” jawab Awie.

Lantas, Putra Nababan pun kembali menanyakan putusan yang dimaksud.

“Oke, yang diputuskan apa?” timpal Putra Nababan.

“Merujuk kepada putusan MA. Mayoritas,” tegas Awiek lagi.

Putra Nababan pun menanyakan fraksi mana saja yang sudah menyetujui DIM 72 tersebut. Pasalnya, baru dua fraksi yang angkat bicara.

“Sudah kelihatan dari tadi. Gak perlu mengatur fraksi yang lain yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya itu urusan fraksi lain-lain gitu kita fair aja,” tegas Awiek. (rmol)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.