News

Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Bisa Gugur jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Radar Bandung - 05/09/2024, 11:37 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Bisa Gugur jika Tak Lolos Tes Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyebut bakal paslon Pilwalkot bisa dinyatakan gugur jika tak lolos tes kesehatan. (Ilustrasi)

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI — Kandidat pasangan calon (paslon) yang ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dinyatakan gugur jika tak lolos dalam tes kesehatan. Namun, masih ada kesempatan untuk para peserta mengganti kandidat sesuai peraturan KPU.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah menyebut aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin.

Ia mengatakan calon pemimpin harus memiliki kesehatan yang prima agar bisa mengikuti segala bentuk kegiatan. Kesehatan yang dimaksud yaitu jasmani dan rohani, termasuk bebas dari narkoba.

Baca juga : Para Paslon Pilkada Cimahi Yakin Lolos Tes Kesehatan

Yosi menganalogikan jika kedapatan ada salah satu bakal paslon tidak lolos tes kesehatan lantaran memiliki gangguan kejiwaan maka akan berpengaruh terhadap segala aspek.

Pasalnya, dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan disebut bahwa tes kesehatan dilaksanakan untuk menilai status kesehatan bakal calon dan mengidentifikasi kemungkinan gangguan jasmani maupun rohani yang dapat menggangu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Kalau tidak lolos tes kesehatan, misalnya salah satu bakal paslon mengalami gangguan kejiwaan, kan nggak mungkin dipimpin sama pemimpin yang punya gangguan jiwa, jadi dinyatakan gugur,” kata Yosi saat dihubungi RadarBandung, Rabu (4/9/2024).

Baca juga : Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Cimahi Rampung, RSUD Cibabat Serahkan Hasilnya Besok

Dia menambahkan jika hasil tes kesehatan ini tidak bisa diperbaiki apabila ditemukan gangguan. Berbeda dengan verifikasi administrasi pendaftaran yang di mana para bakal paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.

“Untuk hasil tes kesehatan tidak bisa diperbaiki karena tidak bisa diulang, berbeda dengan verifikasi berkas pendaftaran,” ucapnya.

Kendati demikian, jika tidak lolos pemeriksaan kesehatan, partai politik bisa mengganti bakal calon yang diusungnya dengan kandidat lain.

Dia menyebut ada tiga hal yang bisa menjadi alasan terjadinya penggantian kandidat, yaitu berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dengan catatan, peserta Pilkada mengajukan nama paling lambat tiga hari setelah pengumuman administrasi oleh KPU.

“Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin. Jadi boleh dilakukan,” tukasnya. (cr1)


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.