RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat secara resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kelima paslon peserta Pilkada Bandung Barat 2024.
Terkait laporan awal dana kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan data dari KPU KBB menyebut, pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari mencantumkan saldo awal Rp500.000.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Ritchie Ismail-Asep Ismail Rp100.000 dan pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Rp20.000.000.
Selain itu, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi dan Unjang Asari Rp1.000.000 dan nomor urut 5 Sundaya dan Asep Ismail Rp200.000.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, paslon nomor urut tiga yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat menjadi paslon dengan LADK terbesar.
“Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky dan Ade,” katanya.
Ia menambahkan, usai menyampaikan LADK kemudian kelima paslon Pilkada Bandung Barat menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
“Aturan mengenai dana kampanye sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam ketentuan itu, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta,” katanya.
“Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.
“Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan,” katanya.
Ia menegaskan, dana sumbangan yang masuk, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
“Sementara itu, penggunaan dananya pun harus disampaikan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja,” tandasnya. (KRO)