News

Jangan Sampai Keliru! Catat Jadwal Pengumuman dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Radar Bandung - 04/10/2024, 16:24 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Ilustrasi para peserta tes SKD CPNS. Jangan Sampai Keliru! Catat Jadwal Pengumuman dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024. Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID. JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah diumumkan.

Adapun kini, seluruh para pelamar CPNS masih menunggu pengumuman waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas Seleksi CPNS 2024 masih melakukan penjadwalan SKD hingga 8 Oktober 2024.

Baca Juga : Pendaftar CPNS Capai 4 Juta Orang, Seleksi PPPK, BKN Fasilitasi Kelompok Prioritas

Adapun untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS, baru akan diumumkan mulai 9 hingga 15 Oktober 2024.

Dengan begitu, para pelamar baru bisa mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024 mulai pekan depan, yakni Rabu, 9 Oktober.

“Penjadwalan SKD Seleksi CPNS 2024 masih terus berlangsung di minggu ini. Jadi Sobat BKN dapat mencetak KARTU UJIAN saat instansi mengumumkan titik lokasi dan jadwal sesi masing-masing peserta,” tulis akun Instagram resmi BKN, dikutip Kamis 3 Oktober 2024.

Baca Juga : Seleksi CPNS 2024, Instansi-Instansi Mulai Umumkan Hasil Masa Sanggah

Sementara itu, pelaksanaan ujian SKD CPNS baru akan digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 dengan tempat sesuai dengan yang dipilih pelamar saat menyelesaikan pendaftaran di laman resmi SSCASN.

Selanjutnya, Panselnas baru akan melakukan pengolahan nilai SKD CPNS pada 23 Oktober – 16 November 2024 untuk kemudian diumumkan secara langsung di masing-masing akun pelamar pada 17-19 November 2024.

Meski begitu, selama pelaksanaan ujian SKD CPNS, biasanya para pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan ujian.

*Ujian SKD CPNS, 90 menit untuk menyelesaikan 100 soal

Selama ujian SKD CPNS, setiap peserta diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan sebanyak 100 soal SKD.

Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). (jpc)