News

Temuan Ijazah Tak Layak, LLDIKTI Minta Kampus Perbaiki Sistem

Radar Bandung - 19/01/2025, 00:12 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung tengah menjadi sorotan dalam dunia pendidikan tinggi setelah ditemukan ratusan ijazah yang dinyatakan tidak layak. Pasalnya, sejumlah mahasiswa diketahui menerima ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang sesuai standar akademik. Akibatnya, pihak kampus diminta untuk menarik kembali ijazah tersebut dan mengharuskan mahasiswa yang bersangkutan mengikuti pembelajaran ulang.

Front office STIKOM Bandung, tempat mahasiswa dan tamu mendapatkan informasi terkait layanan kampus. Kini, STIKOM sedang dalam proses perbaikan sistem untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bangunan utama STIKOM Bandung yang menjadi sorotan publik terkait temuan ijazah tidak layak. LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten turut memantau perbaikan mutu di kampus ini. Foto-Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Sumari, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius. Walaupun masalah ini diduga dilakukan oleh oknum, pihak kampus tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.

“Kami menemukan indikasi adanya ijazah yang diberikan tanpa proses pembelajaran yang semestinya. Hal ini telah diakui oleh pihak kampus melalui berita acara yang ditandatangani bersama,” ungkap Sumari, Jumat, (17/1).

Menurut Sumari, LLDIKTI menjatuhkan sanksi administratif kepada STIKOM Bandung dengan mewajibkan kampus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan mutu pendidikan tetap terjaga dan mencegah kerugian bagi mahasiswa maupun masyarakat.

Sumari menambahkan, jika STIKOM tidak segera melakukan perbaikan, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan, termasuk pencabutan izin operasional kampus.

“Sanksi administratif ini merupakan langkah awal. Jika tidak ada perbaikan dalam sistem atau akreditasi, maka kementerian dapat memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional,” jelasnya.

Sumari pun menambahkan, untuk dugaan adanya penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus tersebut belum dapat dikonfirmasi. LLDIKTI menyatakan masih memerlukan audit khusus untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

“Untuk dugaan penyelewengan KIP, kami masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” tambah Sumari.

Sumari mengungkapkan, persoalan lain yang menjadi perhatian serius, pemberian nilai fiktif dan manipulasi data akademik. LLDIKTI menilai hal ini sebagai pelanggaran berat yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi.

“Kami sedang fokus menangani manipulasi data dan nilai di Kementerian Dikti. Pelanggaran seperti ini jelas merugikan banyak pihak dan harus segera ditindak,” ujar Sumari.

Sumari berharap, pihak kampus diminta untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan transparansi penuh agar kredibilitas pendidikan di STIKOM Bandung dapat pulih. Hal ini menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk menjaga mutu dan integritas dalam menjalankan proses akademik.(cr1)