RADARBANDUNG.id, BANDUNG — Satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan–Erwin, menjadi momentum evaluasi terhadap arah kebijakan dan implementasi program di lapangan.
Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sejumlah catatan kritis mengemuka, salah satunya dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung sekaligus Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak.
Rozak menilai, hingga memasuki tahun pertama, sejumlah persoalan mendasar di Kota Bandung belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan. Ia menyoroti tata kelola reklame, pelaksanaan proyek ducting, hingga dampaknya terhadap kemacetan dan keselamatan warga.
Baca juga: Gangguan Kamtibmas Saat Liburan Jadi Perhatian Pemkot Bandung
“Dalam satu tahun ini, kami melihat masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara optimal, khususnya yang berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Rozak yang juga anggota Komisi III.
Persoalan reklame menjadi salah satu sorotan utama. Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal sebagai payung hukum. Namun dalam praktiknya, pengawasan dinilai belum optimal.
Hal ini, menurut Rozak, tercermin dari masih terjadinya insiden di lapangan, salah satunya kasus reklame roboh di kawasan Buah Batu yang sempat menjadi perhatian publik.
Baca juga: Libur Panjang, Anggota Polrestabes Bandung Patroli di Braga dan Asia Afrika
Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius terkait aspek keamanan dan pengawasan konstruksi reklame.
“Kasus reklame roboh itu harus jadi bahan evaluasi. Artinya ada celah dalam pengawasan, baik dari sisi perizinan maupun pengendalian di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, izin reklame baru telah dibuka, sementara reklame ilegal masih banyak ditemukan. Bahkan, di sejumlah titik, reklame baru diduga berdiri tanpa pengawasan ketat.
Baca juga: Aktivitas Terminal Cicaheum Mulai Berkurang, Pemindahan Bus ke Leuwipanjang Dipercepat
“Artinya ada ruang yang belum sepenuhnya terkonsolidasi dalam tata kelola. Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif,” katanya.
Ia mengingatkan, jika tidak segera ditata, keberadaan reklame yang tidak terkendali berpotensi mengganggu estetika kota dan menurunkan kualitas ruang publik.
Di sektor infrastruktur, program ducting yang sejatinya ditujukan untuk merapikan jaringan utilitas kota juga belum sepenuhnya berjalan mulus. Rozak mencermati, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait galian kabel.
Baca juga: SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Rendiana, Kejari Bandung Cabut Status Tersangka
Selain proyek resmi, ia mengungkapkan adanya laporan di lapangan terkait dugaan galian kabel ilegal yang tidak dilengkapi informasi proyek maupun pengamanan yang memadai.
“Di lapangan kami juga menerima informasi adanya galian yang tidak jelas legalitasnya. Ini tentu menjadi catatan serius karena menyangkut fungsi pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Beberapa titik pekerjaan, kata dia, belum ditutup atau dirapikan secara maksimal, sehingga memicu keluhan masyarakat. Selain mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan, kondisi ini juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Viral Video Lurah Margasuka di Puskesmas, Sebut Hendak Lerai Perdebatan
Akibat dari adanya proyek galian kabel tersebut, tercatat ada belasan kecelakaan akibat proyek tersebut terutama pengendara motor, lantaran jalan yang tidak rata, lubang terbuka, atau minimnya rambu peringatan.
“Program penataan kota harus tetap mengedepankan aspek keselamatan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan risiko baru,” ujarnya.
Dampak lanjutan dari proyek galian kabel dan penataan utilitas adalah meningkatnya potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan. Aktivitas pekerjaan yang berlangsung di banyak titik dinilai turut mempersempit ruang lalu lintas.
Baca juga: Ekonomi Kota Bandung Bergeliat, Sektor Hiburan dan Wisata Jadi Penyumbang Besar PAD
Kondisi ini menjadi relevan jika dikaitkan dengan data global. Berdasarkan laporan TomTom Traffic Index 2025, Kota Bandung tercatat sebagai kota termacet pertama di Indonesia dan peringkat ke-16 di dunia.
Data tersebut menjadi cermin bahwa persoalan lalu lintas di Bandung tidak bisa dipandang sebagai isu biasa, melainkan sudah masuk kategori krusial yang membutuhkan penanganan terintegrasi.
Rozak menilai, diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, termasuk dalam pengaturan waktu pekerjaan, pengamanan lokasi, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan berbagai temuan tersebut, Rozak menilai persoalan utamanya terletak pada belum optimalnya fungsi pengawasan di lapangan, baik terhadap penyelenggaraan reklame maupun proyek infrastruktur.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan berdampak tanpa diiringi pengawasan dan penindakan yang konsisten.
“Kalau kita lihat dari berbagai kejadian, ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan,” katanya.
Baca juga: Pegadaian Distribusikan Ratusan Paket Protein Hewani, Wujudkan Kepedulian di Momen Iduladha 1447 H
Dalam konteks LKPJ, Fraksi PKB tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong langkah konkret ke depan, terutama soal pengawasan dan SOP yang jelas.
Tanpa aturan teknis tersebut, penegakan hukum di lapangan dinilai sulit berjalan maksimal.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ducting perlu diperketat, termasuk standar keamanan, kewajiban pemulihan jalan pasca pekerjaan, serta sanksi bagi pelaksana yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca juga: Libur Panjang, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal Meski ASN WFH
“Kami mendorong adanya konsolidasi kebijakan yang lebih kuat, sehingga antara regulasi dan implementasi bisa berjalan selaras,” kata Rozak.
Ia menegaskan, Kota Bandung sebagai kota jasa dan destinasi wisata membutuhkan tata kelola ruang yang rapi, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, penanganan reklame dan utilitas kota harus dilakukan secara terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ini bukan semata soal estetika, tapi juga menyangkut fungsi kota dan kualitas hidup warganya. LKPJ ini harus menjadi titik refleksi untuk memperbaiki yang masih kurang,” pungkasnya. (*)