RADARBANDUNG.id – Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan, dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).
Biasanya, THR PNS dibayarkan sebelum lebaran idulfitri. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang komponennya adalah pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.