News

Cegah Corona, 74 Narapidana Rutan Bandung Dipulangkan

Radar Bandung - 01/04/2020, 15:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
instagram @rutanbandungjuara

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Untuk mencegah penyebaran virus Corona, sebanyak 74 narapidana rumah tahanan (Rutan) Klas 1 A Bandung atau Kebon Waru, dipulangkan, Rabu (1/4/2020).

Hal itu menyusul keluarnya Kepmenkumnomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Sidang PN Bandung Digelar secara Online

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Rutan Klas I A Bandung memulangkan sebanyak 74 narapidana, untuk melakukan asimilasi di rumah.

“Mereka hari ini pulang untuk melakukan asimilasi di rumah,” ujar Karutan Klas 1 A Bandung, Riko Stiven.

Riko mengatakan, rata-rata narapidana yang dipulangkan merupakan narapidana pidana umum yang sudah melewati setengah masa tahanan.

Dalam keputusan Kemenkum HAM, pemulangan narapidana yang telah menjalani setengah masa tahanan ini akan berlangsung hingga 7 April. Pihak Rutan masih mendata narapidana yang akan melakukan asimilasi hingga 7 April mendatang.

Tujuan dari asimilasi di rumah ini, sebagai langkah penyelamatan narapidana di Lapas/Rutan dari penyakit COVID-19.

Seperti diketahui, Lapas/Rutan memiliki jumlah penghuni sebanyak 1.392.

Selama asimilasi di rumah, narapidana tetap harus berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggunya kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas dan diimbau untuk tetap berada di rumah.

(ca/bb/radarbandung.id)