RADARBANDUNG.id, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung akan melaksanakan keputusan DPR RI terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 berkaitan adanya penyebaran Covid-19.
Teknis pelaksanaannya akan menunggu instruksi dari KPU RI.
Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya mengaku tinggal melaksanakan apapun yang diputuskan KPU RI.
Ia sedang menunggu surat edaran terkait dengan penundaan pelaksanaan Pilkada dan juga tentang petunjuk teknisnya.
Baca Juga: Efek COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
“Jadi, kita hanya melaksanakannya saja. Misalnya menunda ini atau harus menunda itu. Intinya kita ikuti, kita tunggu dan kita laksanakan,” ujar Agus saat dihubungi.
Saat ini anggota PPK yang telah dilantik sudah dinonaktifkan dan untuk honor bagi anggota PPK juga dihentikan, sampai ada perintah selanjutnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada Kab. Bandung, KPU sudah melaksanakan pelantikan PPK, perekrutan PPS, tahapan calon independen, sosialisasi tentang Pilkada kemudian rakor dengan stakeholder.
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada yang digelar di kantor DPR RI, diikuti semua perwakilan partai. Jadi, Agus yakin, semua pihak sudah mengetahuinya.
KPU Kab. Bandung hanya akan mensosialisasikannya lagi kepada partai yang ada di tingkat Kab. Bandung.
“Kita akan buat pengumumannya kepada masyarakat,” tandas Agus.
Ketua Tim Pilkada Partai Golkar, Cecep Suhendar, mengapresiasi keputusan Pemerintahan Pusat. Menurutnya, tak ada hal lain yang lebih penting selain mengatasi penyebaran Virus Corona.
“Langkah penundaan tahapan Pilkada adalah langkah positif,” ucap Cecep.
Lebih lanjut, pihaknya akan membahas bersama organisasi untuk menentukan langkah yang harus diambil.
Tetapi, menurut Cecep, kader dan simpatisan Partai Golkar tetap mensosialisasikan bakal calon dari Partai Golkar.
Selain itu, pihaknya juga memerintahkan semua kader dan fraksi untuk membantu penanganan Virus Corona diwilayahnya masing-masing.
(fik)