RADARBANDUNG.id – Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia yang berlaku mulai per 2 April 2020. Hal tersebut guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) yang telah tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelarangan diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang akan diberlakukan mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.
“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.
Menurut Jhoni, aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat. Tapi terdapat syarat yang harus mereka penuhi,” sebutnya.
Syarat yang diberikan antara lain adalah memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tandasnya.
Permenkumham itu, lanjut Jhoni, juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.
Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta ta dipungut biaya.