News

Kampanye Pilkada 2020: Sepeda Santai, Bazar, hingga Konser Dilarang

Radar Bandung - 25/09/2020, 15:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kampanye Pilkada 2020: Sepeda Santai, Bazar, hingga Konser Dilarang
Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id- KAMPANYE di pilkada serentak 2020 bakal berbeda dengan di pilkada/pemilu sebelumnya.

Dalam Peraturan KPU No. 13/2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, kampanye tatap muka yang diizinkan hanya pertemuan terbatas.

Rapat umum atau kampanye akbar resmi dihilangkan.

Termasuk kegiatan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa lainnya seperti konser musik, pentas seni, panen raya, jalan santai.

Sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga HUT partai politik. Semuanya dilarang.

”Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 (yang mengatur tentang kampanye, Red),” kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, kemarin (24/9).

Untuk pertemuan terbatas, meskipun diperbolehkan, PKPU 13/2020 mencantumkan persyaratan yang cukup ketat.

Yakni, peserta maksimal 50 orang, wajib mengenakan masker dengan benar, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Lalu, bagaimana jika dilanggar? PKPU juga mengatur ketentuan sanksi.

Disebutkan, jika terjadi pelanggaran, ada sanksi berjenjang, mulai teguran yang disampaikan Bawaslu.

Namun, bila teguran tak digubris, akan dilakukan pembubaran dan pengurangan masa kampanye selama tiga hari.

Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, sanksi yang dikenakan KPU hanya sebatas administrasi.

”Undang-Undang (UU) Pilkada tidak mengatur sanksi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, ketentuan didiskualifikasi dalam UU Pilkada diatur secara terbatas hanya kepada paslon yang melakukan politik uang (money politics) ataupun memutasi pejabat di kurun waktu yang dilarang.

Karena itu, jika sanksi pidana atau diskualifikasi diterapkan, dibutuhkan revisi UU Pilkada atau penerbitan Perppu Pilkada.

Meski demikian, Raka menyebutkan, kans sanksi pidana bisa dijeratkan melalui UU Kekarantinaan Wilayah atau UU Wabah Penyakit. Eksekutornya adalah aparat kepolisian.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti PKPU 13/2020 dengan membuat aturan turunan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Jalan

Itu dibutuhkan untuk panduan teknis pelaksanaan bagi jajaran pengawas di lapangan.

Disinggung soal jenis sanksi yang sangat minim dan relatif ringan, Afif (sapaan Afifuddin) mengakuinya.


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.