RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan tegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Hal ini disepakati dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, Kamis (27/2/2025).
Audiensi dihadiri perwakilan berbagai organisasi keagamaan, PP Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama (NU), PB Persis, Dai Bandung Bersatu, Forum Kerukunan Umat Beragama, KNPI. Selain itu, turut hadir perwakilan MUI, Kemenag Kota Bandung, Yayasan Baitul Mal, serta ibu-ibu majelis taklim. Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, audiensi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Kadisbudpar, dan Kepala Kesbangpol.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi memberikan apresiasi kesadaran masyarakat dalam menjaga kondusivitas Kota Bandung selama Ramadan.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan Bandung tetap kondusif dan bebas dari gangguan selama bulan suci ini. Kami akan berupaya agar tegaskan penegakan Perda bisa berjalan efektif,” ujar Asep Mulyadi.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menambahkan tegaskan penerapan aturan ini harus ditegakkan tanpa pengecualian.
“Penutupan tempat hiburan selama Ramadan tidak hanya merupakan amanat Perda, tetapi juga diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah penegakan perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Edwin Senjaya.
Melalui forum ini sejumlah perwakilan ormas menegaskan jika masih ditemukan pelanggaran, mereka siap melakukan aksi lebih lanjut. Mereka juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang melindungi pelanggaran Perda No. 14 Tahun 2019.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan Pemkot Bandung akan pastikan kebijakan penegakan Perda No. 14 Tahun 2019 berjalan dengan baik.
“Disbudpar telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB. Ini akan diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung untuk memastikan kepatuhan semua pihak,” jelas Asep Saeful.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat bersama kepolisian, TNI, dan Denpom. Laporkan segera jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan,” tegas Rasdian.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menambahkan selain fokus pada penutupan tempat hiburan, audiensi juga menyoroti peredaran minuman keras ilegal, narkoba, serta praktik prostitusi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Melalui kesepakatan bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan, DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung berharap Ramadan 2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi umat Islam di Kota Bandung.(dsn)