News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tandaskan Kepanitiaan Sekolah Bisa Ganti Jam Mengajar Guru, Berikut Penjelasannya

Radar Bandung - 10/12/2024, 15:36 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem pengelolaan kinerja.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti TandaskanKepanitiaan Sekolah Bisa Ganti Jam Mengajar Guru, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi. Dua orang guru melihat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem pengelolaan kinerja. FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kali ini aturan tak hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga pengawas sekolah.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, pembaruan itu merupakan respons atas masukan para guru yang merasa pengelolaan e-kinerja sangat ribet dan berbelit.

Baca Juga :Kemenag Alokasikan Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non-PNS

Bahkan, mereka harus meninggalkan kelas demi mengejar pemenuhan administrasi.

Dengan sistem yang baru, pemenuhan waktu ajar 24 jam tak harus 100 persen melalui tatap muka di kelas seperti aturan sebelumnya.

Pemenuhan dapat ditempuh melalui membimbing peserta didik.

Baca Juga :Pemerintah Fokus Meningkatkan Kualitas Guru di Bidang Saintek

Dapat pula dipenuhi melalui peningkatan kompetensi guru.

Pelatihan akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen guna menghindari seminar ’’kaleng-kaleng’’, yang bahkan tidak memiliki bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru.

’’Saya sering menyebut sebagian guru itu adalah guru yang hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah ke mana kita tidak tahu,” ujar Mu’ti saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta Senin (9/12/2024).

Keaktifan guru di masyarakat bisa dihitung

Mulai tahun depan, keaktifan guru di masyarakat bisa dihitung sebagai bagian kewajiban pemenuhan mengajar 24 jam.

Keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah juga bisa dihitung untuk menjadi pengganti jam mengajar di kelas.

Misalnya, ikut kepanitiaan, upacara, dan lainnya.

’’Sehingga, 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru,” jelasnya.

Laporan Cukup satu kali dalam satu tahun

Yang baru lagi, lanjut dia, pelaporan tersebut tak perlu dibuat satu tahun dua kali seperti sebelumnya.

Cukup satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, pelaporannya tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru. ”Cukup nanti dibuat, diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” ungkapnya.

Sempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya tengah menyempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan tersebut agar bisa dikonversi ke waktu.

Opsinya, bisa jadi 16 jam mengajar di kelas, kemudian sisanya dapat dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan lain.

’’Jadi, delapan jam tidak perlu dipenuhi dari (mengajar, Red) sekolah lain. Guru tetap bisa fokus mengajar dan membimbing di sekolah,” jelasnya. Nunuk juga meminta para guru merampungkan terlebih dahulu pengelolaan tahun ini sebelum akhirnya berganti ke sistem baru pada 2025. (mia/c6/oni/jawa pos)